16 April 2013

PROSEDUR PERNIKAHAN


1)      CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA :
  1. Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
  4. Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda
2)      KEPALA DESA MENERBITKAN
  1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 ) Dilengkapi dengan KTP atau data lain yang bisa menunjukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
  2. Surat keterangan hubungan keluarga mempelair putri dengan wali nikah.
Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.
3)       CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN
DENGAN MEMBAWA
  1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),
  2. Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)
  3. Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
  4. Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),
  5. Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )
  6. Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.
  7. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.
  8. Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
  9. Foto Kopi Kartu Keluarga
10. Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah,
11. Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,
12. Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,
13. Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian,
14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar.
15. Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing.
16. Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7
PROSEDUR DI KUA
  1. Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
  2. Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)
  3. Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa)
  4. Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8)
  5. Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ). dengan alamat http://bimasislam.kemenag.go.id/layanan-masyarakat/pengumuman-kehendak-nikah.html
  6. Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
  7. Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
  8. Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah dan Pengumunan Kehendak Nikah.
  9. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ).

PELAKSANAAN AKAD NIKAH
  1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan ) dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
a, Laki-laki
b, Beragama Islam
c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun
d, Berakal
e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan
f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya).
  1. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA).
  2. PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah ( Buku nikah ).

5 komentar:

  1. nice info bro, bagus artikelnya , bermanfaat sekali., thanks
    Souvenir Murah Kediri

    BalasHapus
  2. Pekanbaru, 28 Oktober 2015
    Kepada Yth :
    Bapak Kepala Kantor Urusan Agama
    Kota Pontianak
    di-Pontianak
    Nomor : 2/01/2015
    Lampiran: KTP,KK,FOTO
    Perihal : Laporan Pengaduan Pernikahan Tanpa Izin Istri


    Dengan hormat,
    Bersama dengan surat pengaduan ini saya :
    Nama : Dra. Ita Mariani.M.Pd
    Pangkat/Gol : Pembina IV/a
    Agama : Islam
    Tempat/tgl lahir : Dumai,5 Mei 1964
    Dinas/Instansi : Bappeda Provinsi Riau
    Alamat : Jl.Gajah Mada No:200 Pekanbaru
    (Disebut sebagai Isteri Sah)
    Nama : Aditiawarman.S.Sos alias Dedi
    Pangkat/Gl : Penata III/a
    Agama : Islam
    Tempat/tgl lahir : Pekanbaru,20 Juli 1973
    Pegawai : Dinas Perhubungan dan informasi Kota Pekanbaru
    Alamat : Jl.Dr.Sutomo No Pekanbaru
    (Disebut sebagai Suami Sah)
    Nama : Heryahmin alias Miemin (Nama FB)
    Agama : Islam
    Tempat/tgl lahir : …., 31 Mei 1966
    Pegawai : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
    Kalimantan Barat
    Alamat Kantor : jl. A. Yani, Pontianak
    Telp: +62(561)736541 ext. 144
    e-Mail: bpkad@kalbarprov.go.id
    Status : Janda anak 4
    Nama Pimpinan : Christianus Lumano, SE, M.Si
    (Disebut sebagai Selingkuhan Aditiawarman)

    Dengan ini memberitahukan kepada Bapak Kepala KUA Kota Pontianak bahwa:
    1. Saya dan suami saya masih berstatus Istri dan Suami yang sah sesuai dengan hukum Perkawinan menurut Agama Islam yang berlaku dan Peraturan PNS.
    2. Saya mendapat kabar dari salah seorang abang suami saya bernama Syaiful alias Jai, bahwa suami saya telah menikah dengan seorang janda yang bernama Heryahmin atau nama Facebook Miemin, identitas sebagaimana tersebut diatas.
    3. Saya tidak pernah memberikan izin kepada suami saya untuk menikah lagi baik secara lisan ataupun tulisan.
    4. Jika ada yang mengajukan permohonan menikah atas nama Aditiawarman alias Dedi dan Heryahmin alias Miemin identitas sebagaimana tersebut diatas baik di Kantor KUA yang Bapak Pimpin, saya mohon bantuan bapak untuk menolak permohonan tersebut karena Aditiawarman masih berstatus suami sah saya dan kami belum bercerai dan apabila mereka telah melaksanakan pernikahan, mohon pernikahan mereka di batalkan demi hukum, karena saya tidak menyetujui ataupun tidak pernah memberi izin baik secara lisan ataupun tulisan.



    BalasHapus

  3. 5. Saya memang bertengkar sama suami karena kedapatan Heryahmin alias Miemin tgl 15 s/d 18 September 2015 di Pekanbaru dan tgl 18-9-2015 dia naik pesawat pulang ke Jogja dan setelah sampai di Jogja dia memberi kabar melalui hp dan inbox FBnya. Perkataan mereka seperti sudah suami istri,mohon maaf yang sebesar2nya inbox Miemin berisi perkataan ini: Pa ..mama sudah sampai diJogja tapi perut mama sakit.
    6. Kalau memang mau menikah atau mau bertanggungjawab atas perbuatannya misalnya mohon maaf sekali lagi untuk menutup aib atas sesuatu yang telah terjadi diantara mereka karena factor X, selesaikan dulu persoalan yang terjadi dan selesaikan melalui Pengadilan Agama.
    7. Sampai saat ini saya belum ada panggilan dari pihak manapun termasuk yang paling penting dalam perceraian adalah PNS bercerai harus ada izin dari atasan dan baru ke Pengadilan Agama.
    8. Untuk keutuhan Rumah Tangga saya bahwa saya tidak mau bercerai demi anak saya dan saya juga tidak mau dimadu.
    9. Saya yakin pernikahan yang mereka lakukan adalah dengan seorang KADI palsu alias tidak ada izin yang dengan berani mengeluarkan buku nikah palsu, atau

    BalasHapus
  4. melakukan pernikahan siri yang sulit dideteksi, jika memang benar, pernikahan mereka tidak sah dimata agama dan hukum, karna tanpa izin dari atasan dan saya istri sah, dan jika pernikahan mereka telah terjadi berarti suami saya Aditiawarman dan Miemin telah melanggar hukum yaitu hukum pidana pasal Pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun. Ketentuan beristri lebih dari satu atau yang sering disebut poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU NO. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990). Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan perkawinan dan perceraian. Ketentuan khusus tersebut antara lain, PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita, ia tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983). Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4). Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pemecatan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2, dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.
    Aturan-aturan yang ketat ini didasarkan atas pertimbangan bahwa PNS mempunyai kedudukan yang terhormat, sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku. Perceraian dan poligami (waktu itu) dianggap oleh masyarakat sebagai perilaku yang menyimpang atau sebagai aib. Oleh karena itu, untuk bisa melakukan hal tersebut harus mendapat izin lebih dahulu dan pejabat yang berwenang. Proses izin ini dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dan pencegahan agar tidak terjadi

    BalasHapus
  5. perceraian dan poligami. Hal ini juga dimaksudkan untuk mengatur, sekaligus memberikan pengawasan.
    Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah. Selain dari pada itu sanksi pidana terhadap pelanggaran aturan poligami juga terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.
    Mengenai syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan izin poligami, sebenarnya sangat sederhana, yaitu cukup ada izin istri/istri-istri pertama dan kesediaan calon istri baru. (Data di in put dari Internet)
    10. Atau suami saya membuat surat yang menyatakan saya memberikan izin dan meniru tanda tangan saya. Sekali lagi saya menyatakan demi ALLAHU SWT saya tidak pernah menandatangani surat izin menikah untuk suami saya Aditiawarman.
    Demikian saya sampaikan dengan sebenar-benarnya dengan pikiran dan akal sehat, dengan harapan Bapak dapat membantu saya. Terimakasih

    Hormat Saya,


    Dra.ITA MARIANI.M.Pd
    082124331877
    NB: Tanpa mengurangi rasa hormat saya
    Saya minta maaf jika cara ini kurang
    berkenan



    BalasHapus